Inovasi SINGA (Sistem Informasi Anti Gratifikasi) BPOM adalah inovasi milik Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari untuk melaporkan gratifikasi. Gratifikasi yang dilaporkan adalah gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai yang diduga berhubungan dengan jabatan pegawai dan berlawanan dengan kewajiban/tugas pegawai. Inovasi ini telah disosialisasikan sejak tahun 2020.
Untuk masyarakat yang ingin melaporkan pegawai Balai POM di Kendari yang diduga meminta atau menerima gratifikasi.
Untuk pegawai BPOM di Kendari yang ingin melaporkan gratifikasi yang telah ditolak.
Untuk pegawai BPOM di Kendari yang ingin melaporkan penerimaan pemberian terindikasi gratifikasi namun tidak dapat dikembalikan.